Beranda | Artikel
Perbandingan Antara Mudharabah Dengan Riba
Selasa, 1 April 2014

Sekilas, perniagaan (mudharabah) menyerupai riba, karena masing-masing pemilik uang pada kedua transaksi ini menyerahkan uang kepada orang lain, dan kemudian menerima kembalian yang lebih banyak. Akan tetapi, hukumnya sangat berbeda, mudharabah hukumnya halal, sedangkan riba adalah haram.

قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. البقرة :275

Mereka berkata, sesungguhnya perniagaan itu serupa dengan riba, dan Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah: 275).

Telah ditegaskan oleh banyak ulama, bahwa tidaklah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya membedakan antara dua hal yang sekilas nampak sama, melainkan antara keduanya terdapat perbedaan yang mendasarinya. Sebagaimana tidaklah syariat menyamakan antara dua hal, melainkan antara keduanya terdapat persamaan yang mendasarinya (baca Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 20/504 dan seterusnya, I’ilamul Muwaqi’in oleh Ibnul Qayyim 2/3 dan seterusnya, dan al-Ma’dul Bihi ‘Anil Qiyaas oleh Dr. Umar bin Abdul Aziz).

Dan bila kita berusaha mencari perbedaan nyata yang mendasari perbedaan hukum antara riba dan mudharabah, niscaya kita akan mendapatkan bahwa kaidah ini merupakan salah satu perbedaan utama antara keduanya.

Seorang pemakan riba berusaha mengeruk keuntungan, akan tetapi ia tidak sudi menanggung kerugian. Oleh karena itu, ia menuntut agar modal yang ia keluarkan kembali utuh dan ditambah lagi dengan bunganya, tanpa peduli dengan kerugian dan kesulitan yang menimpa penerima piutang. Tatkala masyarakat di negeri kita telah banyak yang menyadari akan keharaman riba, dan bahwa dosanya ditanggung oleh penerima dan pemberi secara bersamaan, sebagian pemakan riba berusaha mengelabui mereka dengan cara mengubah nama bunga menjadi bagi hasil (mudharabah). Sehingga yang terjadi bila dari usaha berhasil diperoleh keuntungan, maka pemodal berhak menerima modal secara utuh ditambah bagi hasil (baca: bunga). Akan tetapi bila terjadi kerugian, maka pemodal  berhak menerima modal yang telah ia berikan secara utuh, tanpa disertai dengan bagian hasil (bunga).

Bila kaidah yang telah kita jelaskan di atas kita terapkan pada transaksi ini, niscaya akan menjadi jelas bahwa ini adalah transaksi riba, karena pemodal tidak siap untuk ikut andil dalam menanggung kerugian. Ditambah lagi hakikat riba, yaitu sebagai tindak kezhaliman benar-benar terwujud pada transaksi ini. Hal itu dikarenakan, pengusaha (penerima modal) selain tidak mendapat keuntungan, dan jerih payahnya merugi sehingga seluruh kucuran keringatnya tidak mendatangkan hasil, ia masih harus mengembalikan modal secara utuh kepada pemodal.

Pada tabel berikut ini, kami akan coba paparkan perbedaan antara akad piutang dengan akad bagi hasil (mudharabah):

Tabel Perbedaan Akad Piutang dengan Akad Bagi Hasil

 

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel: www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1991-perbandingan-antara-mudharabah-dengan-riba.html